Thursday, January 9, 2014

Dirjen Pajak: Aset Asian Agri Sudah Diamankan!

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan Asian Agri Grup untuk segera membayar secara tunai denda sebesar Rp2,5 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Peringatan terhadap perusahaan sawit raksasa itu ternyata juga datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menagih utang pajak perusahaan tersebut yang masih tertunggak sebesar Rp950 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri sesegera mungkin harus membayar utang pajak sebelum pihaknya memutuskan untuk melakukan penagihan aktif atau penyitaan aset.


"Mereka harus tau kita juga punya undang-undang yang memberikan kewenangan untuk melakukan penagihan aktif. Penagihan aktif itu ujung-ujungnya penyitaan," ungkap Fuad ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

DJP sendiri telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas pajak 14 anak perusahaan Asian Agri yang tercatat melakukan penggelapan pajak selama kurang lebih 4 tahun.

Fuad menegaskan, proses penyitaan akan segera dilakukan jika perusahaan tersebut terindikasi akan menutup seluruh asetnya. "Kalau ada potensi, ada gelagat akan hilang aset-aset ini, nah kita mendingan melakukannya dengan cepat," paparnya.

Pihaknya, lanjut Fuad, berterima kasih atas kerjasama Kejaksaan Agung yang telah melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap Asian Agri untuk mencegah hal tersebut.

"Tim di kejaksaan yang udah melakukan penelusuran, kemudian melakukan pengamanan. Mereka sudah melakukan pemblokiran," ujarnya.

Seperti diketahui, Asian Agri masih menyisahakan tunggakan pajak sebesar kurang lebih Rp950 miliar dari total Rp1,9 triliun. Perusahaan itu sebelumnya telah membayar separuh pajaknya. Sisa utang belum dibayar Asia Agri  dengan alasan masih melakukan banding di Pengadilan pajak atas putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Analisis: Peringatan ditujukan Kejaksaan Agung kepada Asian Agri Grup untuk segera membayar denda sebesar Rp2,5 triliun. Kejaksaan Agung melakukan penyitaan seluruh aset yang dimiliki Asian Agri dikarenakan Asian Agri juga masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp950 miliar.

Sumber: http://economy.okezone.com

1 comments:

zeynep said...

https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
İM1602

Post a Comment

 

(c)2009 Infinitely World. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger