ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG
DISUSUN OLEH :
WIDYA MARZELLA
(27211389)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zaman semakin
moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak
produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas
produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan
produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak
sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari
permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan
yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang
ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan
mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita
dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya
dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum
Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Hukum
Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada
suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen :
1.
Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.
Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
B.
Tugas
Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1.
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
C.
Jenis
Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b.
Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
c.
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
D.
Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha
kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/
kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan.
e.
Hutang-hutang.
2.
Para
pelanggan.
3.
Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta
bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan
tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
E.
Perkumpulan- Perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu
bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) :
suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan
selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte
notaris
¨ PT bertindak keluar dengan
perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur
yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang
dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi
: suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar
KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku
untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus
untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨
Berasaskan
gotong royong
¨
Merupakan
badan hukum
¨
Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no
9/ 1969)
a.
Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
F.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal
ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut
hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
G.
Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti
ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang
yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang
bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang
perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan
Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah
tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan
pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak
berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu
Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan
dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat
wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat
dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
H.
Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas
unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan
di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada
tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut
kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808,
namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani
oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda
perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara
itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu
tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Bursa yang
diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan
yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam
UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan
wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah
berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan
telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan
diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
DAFTAR PUSTAKA
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang
Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
1 comments:
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online
Post a Comment