Sunday, March 31, 2013

Tugas Kuliah : About Sushi Miya8i


TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI SUSHI MIYA8I


TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
 
SUSHI MIYA8I
Jl. Margonda Raya - Depok
DI SUSUN OLEH :
ñ  DAHLIA                                            (21211697)
ñ  RINA PAMELA                                 (26211222)
ñ  SEKAR WULANSARI                     (26211655)
ñ  WIDYA MARZELLA                       (27211389)
KELAS : 2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK
Sushi Miya8i
“Belasan ribu rupiah, kenyang!!!” Hal ini dimulai dari keinginan para owner yang ingin menghadirkan sajian sushi yang nikmat dan tidak mahal, lahirlah Sushi Miya8i. Restoran Jepang yang menganalkan menu ‘Seulawah Roll’ ini sepanjang hari sudah ramai dikunjungi para penggemar sushi, mulai dari pelajar, eksekutif muda, sampai artis ibukota. Eksistensinya di dunia maya pun sudah terbukti dengan  14000 lebih  follower yang terjaring di akun Twitter resmi mereka.
Ketika Anda datang ke sini, Anda bisa memilih area indoor atau semi outdoor. Area semi outdoor dipenuhi oleh bangku taman yang lengkap dengan kanopi. Konsep interior restoran ini tidak melupakan unsur kayu yang memang sangat erat kaitannya dengan restoran Jepang. Pada malam hari, lilin di setiap meja kayu akan dinyalakan untuk memberikan suasana yang lebih tenang juga indah. Area semi outdoor bisa menampung pengunjung sampai 70 orang, jadi jangan khawatir akan kehabisan tempat.
Sejarah Sushi Miya8i
Restoran lahir dari gagasan tiga artis Tanah Air, yakni Adi Nugroho, Thomas Nawilis, serta Teuku Wisnu. Ketiganya punya ide untuk membuka restoran sushi, apalagi mereka adalah penggemar sushi.
Ide awalnya dari Adi Nugroho sama Thomas Nawilis, jadi ini merupakan dua konsep yang berbeda. Dalam arti, kalau Adi memikirkan untuk membuat suatu konsep restoran yang berbeda sementara Thomas suka nongkrong. Pemilihan nama Miya8i (baca Miyabi) tepat di belakang nama sushi bertujuan menarik minat para calon konsumen yang mungkin penasaran dengan nama tersebut. Miyabi dalam bahasi Indonesia berarti megah, mewah, dan besar.
Selain penggunaan nama Miya8i, pihaknya pun dengan sengaja mengganti huruf B dengan angka 8, sebagai pertanda agar membawa rejeki tak pernah berhenti seperti layaknya angka delapan.
Restoran Jepang yang menghadirkan konsep jalanan dan kasual di setiap outletnya ini digawangi sejumlah selebritis Tanah Air, seperti Adi Nugroho, Thomas Nawilis, Teuku Wisnu, Dude Herlino, Christian Sugiono, Titi Kamal, dan Shireen Sungkar. 
 
Visi dan Misi
Visi
ñ  Menjadi brand nasional dan pemimpin pasar di Indonesia
ñ  Menjadi brand nasional kebanggaan Indonesia, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, mitra usaha dan karyawan.
ñ  Mengenalkan sushi, makanan khas negeri sakura, dengan harga yang relatif murah dan cocok untuk lidah masyarakat indonesia.
Misi
ñ  Menyediakan menu makanan khas Jepang yang cocok untuk lidah masyarakat Indonesia.
ñ  Mengadakan promosi dari berbagai media, seperti jejaring sosial, pamflet, brosur dan lain-lain.
ñ  Meningkatkan berbagai inovasi dan  kualitas dari segi menu dan pelayanan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dan mitra usaha.
Cara  Sushi Miya8i Menarik Pelanggan
Selain memaksimalkan inovasi pada menu makanan. Sushi Miya8i juga menarik pelanggan dengan pelayanan yang maksimal. Dengan tempat yang cukup luas disertai dengan Hot spot, fasilitas big screen, infocus, dan televisi lengkap dengan musholla, tempat ini cocok untuk gathering komunitas, seminar, atau sekedar berkumpul bersama teman.
Sushi Miya8i juga aktif melakukan pemasaran lewat jejaring sosial seperti twitter. Dan sering membuat promo seperti potongan harga untuk mahasiswa, dan lain-lain.
Contoh promo yang diadakan Sushi Miya8i:


Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setiap bangunan yang berdiri harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perda No 12 tahun 2012, tentang retribusi IMB. Perlu juga diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun Kota Depok. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat Depok.
Syaratnya diberikan :
a. Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Walikota Depok
b. Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) - bermaterai 6000
c. Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB - bermaterai 6000
d. Form rasio bukaan lahan..(lupa deh form yang satu ini namanya apa..) - bermaterai 6000
Lampiran form 2 tersebut yaitu:
a. Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
b. surat pengantar dari RT dan RW
c. form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangani RT/RW
d. fotokopi KTP
e. fotokopi IMB lama
f. fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir
g. fotokopi bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/ penanggung jawab perusahaan
b. Foto copy NPWP perusahaan
c. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO), dan
d. neraca awal perusahaan.
Menu-Menu Sushi Miya8i
Restoran yang berdiri sejak 2011 ini menawarkan 157 menu, mayoritas sushi, anta lain Ori Baked California Roll, Seulawah Roll,  Adiro Prawn Roll, Cater 'Adiro' Pillar, Lax Rooster, Teukuro Hot Unagi Roll, Irenero Spider Roll, Cheese Shirenero Roll, Ozawa Salmon, dan Sugioto Rainbow Roll.
Untuk appetizer, Sushi Miya8i menyajikan Tori Piri Kara Age, Chawanmushi, Salmon Tataki, Chuka Idako, Ori Baked Seafood, Beef Eroki Roll, dan lain sebagainya. Tidak hanya sushi, restoran yang diawaki sejumlah selebritis Tanah Air ini juga menyajikan makanan Jepang lain, seperti Sashimi, Soup, Salad, Bento, dan Udon.
Ori Baked California Roll
 
Teukuro  Hot Unagi
Seulawah Roll
Adiro Prawn Roll
SERTIFIKAT HALAL


Walaupun hampir seluruh menu makanan nya khas Jepang, menu makanan yang ada di Restaurant Sushi Miya8i ini sudah mendapatkan sertifikasi Halal dari LPPOM MUI. Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) memberikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
  2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
  3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
  4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi Industri Pengolah
ñ  Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
ñ  Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
ñ  Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
2. Bagi Restoran dan Katering:
ñ  Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
ñ  Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
3. Bagi Rumah Potong Hewan:
ñ  Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan pemohon:
1.                  Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
2.                  Barang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3.                  LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
4.                  Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
5.                  Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6.                  Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7.                  Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8.                  Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9.                  Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
  1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
  2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
  3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
  4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
  5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
  1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
  2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
  3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
  1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
  2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
  4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
  5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Karena mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen.
Pajak Reklame
Berikut ini adalah tahap pengurusan izin reklame :
  1. Mengisi formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) dan diberi materai 6000
  2. Menyerahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan (fotocopy berkas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) & izin lama, fotocopy KTP, foto lokasi, desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat) kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pengecekan dann membuat SKPD Pajak Reklame.
  4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta membayar jaminan bongkar di bank.
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang telah di validasi dan ditandatangani petugas kas daerah.
  6. Petugas membuat surat izin reklame untuk masa pajak 1 tahun/lebih.
Cabang Sushi Miya8i
- KEBAYORAN
JL.H.Ahmad Dahlan no.19 Jak-Sel
(Depan Labschool Kebayoran)
- TEBET
JL.Tebet Barat no.58 Jaksel
(Dekat Studio Dj)
- DEPOK
 JL. Margonda Raya no.417 Depok
(50m dari Gunadarma Depok)
- KEMANG
JL.Kemang Raya no.19c Jaksel
(D'Fest Kemang, depan La codefin)
- KALIMALANG
 JL.Inspeksi Kalimalang no.5, Jaktim
(dekat Polsek Duren Sawit)
- KEMANGGISAN
JL.Anggrek Cakra no.1 Kebon Jeruk, Jakbar
(Dekat Binus)
- RAWAMANGUN
 JL.Balap sepeda no.8 Jaktim
(Depan velodrome)



0 comments:

Post a Comment

 

(c)2009 Infinitely World. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger