Wednesday, November 28, 2012

Permodalan Koperasi



1.     MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.     PERMODALAN KOPERASI
·         Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.


3.      Modal Pinjaman
a.      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

·         Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
B.      SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
·         Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·         Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
          bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi dasar :
ü  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ü  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ü  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
ü  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
ü  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

ü  SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :  SHUA   =  Sisa Hasil Usaha Anggota
     JUA     =  Jasa Usaha Anggota
     JMA    =  Jasa Modal Anggota   

ü  SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  X JUA + Sa  X JMA
                     VUK             TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
      dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
2.      JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·         Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik  (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a.  Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan
     secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b.      Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.

·         Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi  karena  mampu  meningkatkan  produktivitas  usaha  anggota  dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

·         Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

·         Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
                        Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1)    Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)    Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

3.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Dilihat dari Sisi Anggota
·         Efek Harga & Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.

·         Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2.      Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
·         Penyajian & Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.

Referensi:
http://nadiayolandam.blogspot.com/2010/11/koperasi-primer-dan-sekunder.html

0 comments:

Post a Comment

 

(c)2009 Infinitely World. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger