1.
MODAL KOPERASI
Pengertian modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A.
PERMODALAN KOPERASI
·
Sumber
- Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad
anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
·
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
B.
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
·
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
ü Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
·
Dasar
SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi dasar :
ü SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
ü Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
ü Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
ü Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus Pembagian SHU
ü Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
ü SHU Per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di mana : SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
ü SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
2.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan
barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam
mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada
koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer).
Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk
konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang
disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah
menyelenggarakan:
a. Pembelian atau
pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan
secara efisien,
seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi
pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan
kredit.
·
Koperasi
Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen.
Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi
produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang
menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu
meningkatkan produktivitas usaha
anggota dan pendapatannya.
Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian
ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran
hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses
produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung
resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
·
Koperasi
Produksi
Koperasi yang
bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang
baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota
koperasi.
Dua macam
koperasi produksi :
- Koperasi
produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan
sendiri
- Koperasi
produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing
mempunyai perusahaan sendiri.
·
Koperasi
Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan
Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer
anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri
(organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk
oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan
membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder
meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer
dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat,
Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan Pasal 6, ayat
(1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk
menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk
Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam
hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi,
namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini
memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi
anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi.
3.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Dilihat
dari Sisi Anggota
·
Efek
Harga & Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi,
sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan
barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan
biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara
tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan
harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam
dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
·
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota
akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2.
Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih
menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
·
Penyajian
& Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui
dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan
waktu dan peradaban.
http://nadiayolandam.blogspot.com/2010/11/koperasi-primer-dan-sekunder.html
0 comments:
Post a Comment