Dalam
setiap perusahaan memiliki keinginan untuk mencapai keberhasilan dan
kesuksesan. Tidak cuma jangka pendek¸ bahkan jangka panjang. Untuk mencapai
keberhasilan tersebut, perlu adanya pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance)
yang dilandasi oleh integritas yang tinggi. Perusahaan merupakan pedoman
perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam
menerapkan nilai – nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan
dilemma etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
1.
Pengertian GCG (Good Corporate
Governance)
Mencuatnya skandal
keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global
Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good
Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7).
Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah
beberapa pengertian GCG :
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”
Secara
sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk
mengarahkan dan mengendalikan organisasi. Menurut Hirata (2003) dalam
Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan
pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur,
pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan
pemantauan perilaku manejemen puncak”.
Menurut
Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang
memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan
cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
2.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam
sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
a)
Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai
dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
b)
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik,
tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan
pihak lain.
c)
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh
pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi,
setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya
menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
d)
Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam
menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang
telah ditetapkan.
e)
Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang
sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Penerapan
Good Corporate Governance (GCG) akan mendorong perusahaan untuk menghasilkan
kinerja yang unggul dan nilai tambah ekonomi pemegang saham dan para
stakeholder, termasuk pelaku bisinis.
Penerapan
prinsip-prinsip GCG bukan hanya di Kantor Direksi tetapi meliputi seluruh
jajaran perusahaan baik pada Bagian, Kantor Group Unit Usaha. Prinsip-prinsip
GCG akan tercermin dalam imolementasi Code of Conduct (Pedoman Perilaku).
Karena penerapan GCG akan berdampak kepada peningkatan nilai termasuk bagi pelaku
bisnis, maka seluruh pelaku bisnis perusahaan sepakat dan bertekad mendukung
GCG pada PTPN IV (Persero).
3.
Terdapat enam hal tujuan dari
penerapan GCG pada BUMN.
a)
Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
b)
Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional,
transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian
organ.
c)
Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar
BUMN.
d)
Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian
nasional.
e)
Meningkatkan iklim investasi nasional.
f)
Mensukseskan program privatisasi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan Corporate Governance pada
perusahaan adalah :
a)
Lebih mudah meningkatkan modal
b)
Mengurangi biaya modal
c)
Meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja
keuangan
d)
Memberikan dampak yang baik terhadap harga
saham.
Penerapan
GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan,
mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, dan umumnya Corporate Governance dapat meningkatkan
kepercayaan investor. Corporate Governance yang buruk menurunkan tingkat
kepercayaan investor, lemahnya praktik GCG merupakan salah satu faktor yang
memperpanjang krisi ekonomi di Negara kita.
Pemerintah
melalui kantor kementrian BUMN maupun otoritas pasar modal dalam hal ini Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan direksi Bursa Efek Indonesia (pada saat itu
masih Bursa Efek Jakarta) telah mewajibkan BUMN dan Emiten untuk menerapkan
kebijakan GCG yang bertujuan menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada
perlindungan investor dan masyarakat. Focus utama penerapan GCG saat ini adalah
di lingkungan BUMN dan perusahaan terbuka, namun kenyataannya konsep GCG masih
belum dipahami dengan baik oleh sebagian besar pelaku usaha.
Penerapan
GCG di organisasi publik, bank maupun BUMN, dirahapkan dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat, untuk mengantisipasi persaingan yang ketat di era pasar
bebas, tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis. Suatu bisnis tidak
hanya dijalankan dengan modal uang saja, tetapi juga dengan tanggung jawab dan
moralitas perusahaan terhadap stakeholders dan masyarakat. Penerapan GCG tidak
dapat dilepaskan dari moral dan etika para pelaku bisnis, yang selayaknya
dituangkan dalam suatu standar baku di masing-masing perusahaan yang disebut
Corporate Code of Conduct.
Privatisasi
memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN,
yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi
Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi
nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh
secara keseleruhan.
Privatisasi
memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN,
yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi
Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi
nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh
secara keseleruhan.
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
a)
Hak dan tanggung jawab pemegang saham
b)
Fungsi, tugas dan kewajiban komisaris
c)
Fungsi, tugas dan kewajiban dewan direksi
d)
Sistem audit, termasuk peran auditor eksternal
dan komite audit
e)
Fungsi, tugas dan kewajiban sekretaris
perusahaan
f)
Hak stakeholders, dan akses kepada informasi
yang relevan
g)
Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
h)
Kewajiban para komisaris dan direksi untuk
menjaga kerahasiaan
i)
Larangan penyalahagunaan informasi oleh orang
dalam
j)
Etika berusaha
k)
Ketidakpatutan pemberian donasi politik
l)
Pada peraturan perundang- undangan tentang
proteksi kesehatan, keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan
m)
Kesempatan kerja yang sama bagi para karyawan
Asosiasi
Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen
(IAI-KAM), Ikatan Netherlands Association (INA/Perkumpilan Indonesia Belanda),
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan menjebatani kesenjangan
antara praktik bisnis sekarang dengan international best practice, dan memberi
informasi tentang Corporate Governance. Tantangn yang dihadapi oleh dunia
bisnis akan semakin beragam bentuknya, dan tantangan tersebut akan jauh lebih
nyata pada masa mendatang, di mana dunia semakin tidak bisa dibatasi lagi
secara nyata dengan sekat, karena perkembangan teknologi informasi yang semakin
canggih.
4.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan
secara signifikan di antaranya :
a)
Prinsip Kewajaran
Laporan keuangan dikatakan wajar bila
memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik.
Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material,
disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia
(dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan
publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan
memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada
laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor
membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran
penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung
adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya
untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak
akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu
perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan
dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki
daya banding (comparability).
b)
Prinsip Akuntabilitas
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui
pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan,
dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu
anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi
kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan
melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan
keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur,
melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu,
profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk
menegakkan prinsip akuntabilitas.
c)
Prinsip transparansi
Prinsip dasar transparansi berhubungan
dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor
akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan
perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi
jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan
dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip
ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi
yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite
audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam
laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
d)
Prinsip responsibilitas
Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
5.
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
6.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
7.
Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan
/ auditing.
·
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
8.
Perilaku etika dalam pemberian jasa
akuntan publik.
Dari profesi
akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidakmemberikan suatu pendapat,
keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber : http://nikensetiariniii.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment