Pages

Thursday, November 14, 2013

Rata-rata UMK di Yogyakarta Naik 10%

Yogyakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) D.I.Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2014 di masing-masing Kab/Kota. Penetapan besaran UMK ini telah melalui proses dialog dan kesepakatan dengan berbagai pihak. 

Besaran UMK di lima Kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta bervariasi. Kenaikan UMK dari tahun 2013 rata-rata mengalami kenaikan 10%.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penetapan UMK 2014 telah beradasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota. 

Beberapa diantaranya, mengalami kenaikan dari yang diajukan kab/kota sebelumnya. Penetapan UMK memiliki pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi riil, inflasi, harga-harga yang naik, dan mempertimbangkan problem yang ada di pengusaha seperti biaya impor komponen, perbedaan kurs, dan lain-lain.

"Keputusan ini dasarnya dari Kabupaten/kota dari tripartit, dewan pengupahan, SPSI, dan Apindo. Dasarnya dari survey KHL. Dari yang diusulkan, mengalami perubahan sedikit," kata Sultan, usai rapat penetapan UMK dengan Bupati/Walikota se DIY, di komplek kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).


Berikut ini daftar UMK di Yogyakarta, antaralain:
  • Yogyakarta sebesar Rp 1.173.300,00, UMK tahun lalu Rp 1.65.247,00. 
  • Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.127.000,00, UMK tahun lalu Rp 1.026.181,00.
  • Kabupaten Bantul Rp 1.125.500,00, UMK tahun lalu Rp 993.484,00.
  • Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.069.000,00, UMK tahun lalu Rp 954.339,00.
  • Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 988.500,00, UMK tahun lalu Rp 947.114,00.

Bagi dunia usaha yang keberatan karena tidak mampu untuk membayar karyawan sesuai UMK, masih ada penangguhan-penangguhan. Tetapi keputusan tersebut, menurut Sultan sudah berdasar tripartit.

Tahun depan, DIY berencana membentuk satu tim guna melakukan survei KHL di seluruh wilayah DIY. Tidak seperti saat ini, dimana setiap kab/kota mempunyai tim sendiri-sendiri.

"Dengan adanya satu Tim, maka tidak terlalu mempunyai gejolak di kab/kota karena perbedaan KHL," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menuntut UMK di DIY rata-rata Rp 2 Juta. Atau mengalami kenaikan sebesar 50% dibanding tahun lalu. Sekjend ABY, Kirnadi mengatakan, tuntutan kenaikan tersebut, karena harga-harga kebutuhan pokok di DIY naik, seperti kenaikan harga BBM, yang membuat harga beli buruh menurun hingga 30%.


Analisis:
Kenaikan UMK di Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 10%. Sedangkan tuntutan buruh mengenai kenaikan UMK sebesar 50%, alasan mereka menuntut kenaikan UMK karena diimbangi dengan naiknya harga pokok di DIY.

Sumber:
http://finance.detik.com

No comments:

Post a Comment