Saturday, June 15, 2013

Analisis Jurnal : Pengertian Utang Sebagai Dasar Permohonan Pailit Dalam Yurisprudensi

Nama : Widya Marzella
NPM  : 27211389
Kelas  : 2EB04


"Pengertian Utang Sebagai Permohonan Pailit DalamYurisprudensi"
Jamin Ginting


Sekilas tentang beberapa pengertian Utang:

Hakim pengadilan Niaga maupun Hakim Kasasi dan Hakim Peninjauan Kembali memberikan pengertian yang saling bertentangan mengenai pengertian "utang", hal ini dapat di lihat dari beberapa putusan sebagai berikut: 

1) Putusan Kasasi MA No. 03/ K/N/1998, tgl. 2 Desember 1998 
Permasalahan dalam kasus ini adalah perjanjian jual beli rumah susun yang tidak dipenuhi oleh pengembang, padahal pembeli telah membayar lunas bangunan tersebut. Hakim Pengadilan Niaga memberi pengertian utang secara luas, yaitu bahwa kewajiban pengembang yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan adalah "utang" walaupun permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit atau pembeli tidak berdasarkan atas konstruksi hukum pinjam-meminjam uang, sedangkan Hakim Kasasi mengatakan bahwa judex facti salah menerapkan hukum karena perjanjian tersebut bukanlah merupakan pengertian utang sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 4 1998 tentang Kepailitan, karena utang tersebut bukan timbul dari konstruksi hukum pinjam-meminjam uang tetapi timbul dari perjanjian pengikatan jual beli rumah yang obyek perjanjiannya bukanlah pinjam meminjam uang (loan), (utang dalam arti sempit)

2) Putusan Kasasi MA No. 04 K/N/1999, tgl. 3 Maret 1999 dan Putusan Peninjauan Kembali MA N0.O6/PK/N/ 1999 
Permasalahan adalah mengenai mengenai pembelian satuan rumah susun dengan cara angsuran pengembang (developer) tidak dapat menyerahkan satuan rumah pada waktu jatuh waktunya dan tidak mau mengganti kerugian kepada pembeli rumah tersebut. Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dari pembeli dengan menafsirkan pengertian utang secara luas demikian juga Hakim Kasasi. Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) mengambil putusan yang bertentangan dengan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Kasasi, karena Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa terminologi utang pokok dan bunganya adalah dalam kaitan hubungan pinjam- meminjam uang atau kewajiban (prestasi) untuk membayar sejumlah uang sebagai salah satu bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbintenis) pada umumnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, penitipan, dan sebagainya. (utang dalam arti sempit) 

3) Putusan Kasasi MA No. 20 K/N/1999, tgl. 29 Juli 1999, Putusan PK MA No. 13 PK/N/1999 
Permasalahan menyangkut hubungan jual beli tanah, uang muka telah dibayar oleh pembeli, tetapi tanah tersebut tidak diserahkan oleh penjual, maka penjual kemudian membuat surat pernyataan bahwa jikalau tanah tidak diserahkan dalam tenggang waktu 90 hari, maka penjual akan menyerahkan kembali seluruh uang muka ditambah ganti rugi, tetapi penjual tidak menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari, maka penjual akan menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari tersebut, Hakim Pengadilan Niaga, mengabulkan permohonan pailit penjual sebagai pengertian utang dalam arti luas, Hakim Kasasi membatalkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemohon dan termohon adalah hubungan jual-beli, bukan hubungan utang-piutang (pengertian utang dalam arti sempit), sedangkan dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), Hakim PK membatalkan putusan Hakim Kasasi dan membenarkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, yaitu melihat pengertian utang dalam arti luas.

Wednesday, June 5, 2013

SS5 Jakarta, Another Journey to Meet The Heroes

Hola~
Ga terasa ya udah setahun semenjak gue posting tentang SS4. Dan isi postingan di blog gue bener-bener ngga berkembang. Makin kesini makin males nulis. Yang mau ditulis sebenernya banyak sih, cuma mentok di 'males' nya itu loh. Dan di semester 4 ini bukannya nambah santai malah nambah rempong. Praktikum, tugas, jadwal kuliah yang padet, dan bayangkan gue hari sabtu aja masuk kuliah. Pelanggaran HAM itu namanya.

Terus, jadi mau cerita?

Oiya, kali ini gue mau cerita soal apa aja yang gue alamin selama SS5. Dan seperti biasa gue ga ceritain apa yang dilakuin sama oppadeul, karena udah banyak fanacc yang ngejelasin lebih rinci.

Ga seperti tahun lalu, kali ini gue pergi sendiri. Iya, SENDIRI.
Kebetulan di gengan gue ga ada satu pun yang ELF, dan ada satu temen gue yang suka hal-hal korea tapi dia seorang HOTTEST. Dengan sangat menyesal (Katanya sih gitu) dia ga bisa nemenin gue nonton SS5. Selain ga punya bias di SJ, dia lagi cekak pasca beli Album 2PM 'Grown'. Yaudah, gue sih bisa maklum.
Tahun lalu gue sih perginya bareng si Natasya Effriani dkk. Rencana tahun ini juga mau bareng dia, dan ternyata dia ga memprediksikan kalau SS5 bakal diadain secepet ini, jadi budgetnya ga siap gitu.

Berhubung udah ngebet banget pengen nonton, sendiri juga gue jabanin deh.
Udah H-1 dan gue belum punya tiket. Mau beli online udah pada ditutup. Satu-satunya cara ya beli di Venue nya. Gue ngambil yang Day-2 tanggal 2 Juni 2013, mulainya siang jadi gue masi dapet kereta pas pulangnya.
 

(c)2009 Infinitely World. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger