Saturday, June 15, 2013

Analisis Jurnal : Pengertian Utang Sebagai Dasar Permohonan Pailit Dalam Yurisprudensi

Nama : Widya Marzella
NPM  : 27211389
Kelas  : 2EB04


"Pengertian Utang Sebagai Permohonan Pailit DalamYurisprudensi"
Jamin Ginting


Sekilas tentang beberapa pengertian Utang:

Hakim pengadilan Niaga maupun Hakim Kasasi dan Hakim Peninjauan Kembali memberikan pengertian yang saling bertentangan mengenai pengertian "utang", hal ini dapat di lihat dari beberapa putusan sebagai berikut: 

1) Putusan Kasasi MA No. 03/ K/N/1998, tgl. 2 Desember 1998 
Permasalahan dalam kasus ini adalah perjanjian jual beli rumah susun yang tidak dipenuhi oleh pengembang, padahal pembeli telah membayar lunas bangunan tersebut. Hakim Pengadilan Niaga memberi pengertian utang secara luas, yaitu bahwa kewajiban pengembang yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan adalah "utang" walaupun permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit atau pembeli tidak berdasarkan atas konstruksi hukum pinjam-meminjam uang, sedangkan Hakim Kasasi mengatakan bahwa judex facti salah menerapkan hukum karena perjanjian tersebut bukanlah merupakan pengertian utang sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 4 1998 tentang Kepailitan, karena utang tersebut bukan timbul dari konstruksi hukum pinjam-meminjam uang tetapi timbul dari perjanjian pengikatan jual beli rumah yang obyek perjanjiannya bukanlah pinjam meminjam uang (loan), (utang dalam arti sempit)

2) Putusan Kasasi MA No. 04 K/N/1999, tgl. 3 Maret 1999 dan Putusan Peninjauan Kembali MA N0.O6/PK/N/ 1999 
Permasalahan adalah mengenai mengenai pembelian satuan rumah susun dengan cara angsuran pengembang (developer) tidak dapat menyerahkan satuan rumah pada waktu jatuh waktunya dan tidak mau mengganti kerugian kepada pembeli rumah tersebut. Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dari pembeli dengan menafsirkan pengertian utang secara luas demikian juga Hakim Kasasi. Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) mengambil putusan yang bertentangan dengan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Kasasi, karena Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa terminologi utang pokok dan bunganya adalah dalam kaitan hubungan pinjam- meminjam uang atau kewajiban (prestasi) untuk membayar sejumlah uang sebagai salah satu bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbintenis) pada umumnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, penitipan, dan sebagainya. (utang dalam arti sempit) 

3) Putusan Kasasi MA No. 20 K/N/1999, tgl. 29 Juli 1999, Putusan PK MA No. 13 PK/N/1999 
Permasalahan menyangkut hubungan jual beli tanah, uang muka telah dibayar oleh pembeli, tetapi tanah tersebut tidak diserahkan oleh penjual, maka penjual kemudian membuat surat pernyataan bahwa jikalau tanah tidak diserahkan dalam tenggang waktu 90 hari, maka penjual akan menyerahkan kembali seluruh uang muka ditambah ganti rugi, tetapi penjual tidak menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari, maka penjual akan menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari tersebut, Hakim Pengadilan Niaga, mengabulkan permohonan pailit penjual sebagai pengertian utang dalam arti luas, Hakim Kasasi membatalkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemohon dan termohon adalah hubungan jual-beli, bukan hubungan utang-piutang (pengertian utang dalam arti sempit), sedangkan dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), Hakim PK membatalkan putusan Hakim Kasasi dan membenarkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, yaitu melihat pengertian utang dalam arti luas.

Wednesday, June 5, 2013

SS5 Jakarta, Another Journey to Meet The Heroes

Hola~
Ga terasa ya udah setahun semenjak gue posting tentang SS4. Dan isi postingan di blog gue bener-bener ngga berkembang. Makin kesini makin males nulis. Yang mau ditulis sebenernya banyak sih, cuma mentok di 'males' nya itu loh. Dan di semester 4 ini bukannya nambah santai malah nambah rempong. Praktikum, tugas, jadwal kuliah yang padet, dan bayangkan gue hari sabtu aja masuk kuliah. Pelanggaran HAM itu namanya.

Terus, jadi mau cerita?

Oiya, kali ini gue mau cerita soal apa aja yang gue alamin selama SS5. Dan seperti biasa gue ga ceritain apa yang dilakuin sama oppadeul, karena udah banyak fanacc yang ngejelasin lebih rinci.

Ga seperti tahun lalu, kali ini gue pergi sendiri. Iya, SENDIRI.
Kebetulan di gengan gue ga ada satu pun yang ELF, dan ada satu temen gue yang suka hal-hal korea tapi dia seorang HOTTEST. Dengan sangat menyesal (Katanya sih gitu) dia ga bisa nemenin gue nonton SS5. Selain ga punya bias di SJ, dia lagi cekak pasca beli Album 2PM 'Grown'. Yaudah, gue sih bisa maklum.
Tahun lalu gue sih perginya bareng si Natasya Effriani dkk. Rencana tahun ini juga mau bareng dia, dan ternyata dia ga memprediksikan kalau SS5 bakal diadain secepet ini, jadi budgetnya ga siap gitu.

Berhubung udah ngebet banget pengen nonton, sendiri juga gue jabanin deh.
Udah H-1 dan gue belum punya tiket. Mau beli online udah pada ditutup. Satu-satunya cara ya beli di Venue nya. Gue ngambil yang Day-2 tanggal 2 Juni 2013, mulainya siang jadi gue masi dapet kereta pas pulangnya.

Thursday, April 25, 2013

Makalah : Hukum Dagang




ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG
 




DISUSUN OLEH :
WIDYA MARZELLA
(27211389)



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI

Sunday, March 31, 2013

Tugas Kuliah : About Sushi Miya8i


TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI SUSHI MIYA8I


TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
 
SUSHI MIYA8I
Jl. Margonda Raya - Depok
DI SUSUN OLEH :
ñ  DAHLIA                                            (21211697)
ñ  RINA PAMELA                                 (26211222)
ñ  SEKAR WULANSARI                     (26211655)
ñ  WIDYA MARZELLA                       (27211389)
KELAS : 2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK
Sushi Miya8i
“Belasan ribu rupiah, kenyang!!!” Hal ini dimulai dari keinginan para owner yang ingin menghadirkan sajian sushi yang nikmat dan tidak mahal, lahirlah Sushi Miya8i. Restoran Jepang yang menganalkan menu ‘Seulawah Roll’ ini sepanjang hari sudah ramai dikunjungi para penggemar sushi, mulai dari pelajar, eksekutif muda, sampai artis ibukota. Eksistensinya di dunia maya pun sudah terbukti dengan  14000 lebih  follower yang terjaring di akun Twitter resmi mereka.
Ketika Anda datang ke sini, Anda bisa memilih area indoor atau semi outdoor. Area semi outdoor dipenuhi oleh bangku taman yang lengkap dengan kanopi. Konsep interior restoran ini tidak melupakan unsur kayu yang memang sangat erat kaitannya dengan restoran Jepang. Pada malam hari, lilin di setiap meja kayu akan dinyalakan untuk memberikan suasana yang lebih tenang juga indah. Area semi outdoor bisa menampung pengunjung sampai 70 orang, jadi jangan khawatir akan kehabisan tempat.

Friday, March 15, 2013

Hai, Miiko 25

Sebelumnya gue pernah bikin postingan soal komik Hai, Miiko jilid 24, dan itu kira-kira setahun yang lalu.
Setelah hampir setahun, akhirnya komik yang ditunggu sejuta umat ini terbit jugaaa~
















Thursday, January 10, 2013

Evaluasi Keberhasilan dan Peranan Koperasi

1. Evaluasi keberhasilan koperasi jika dilihat dari sisi Perusahaan: 
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperoleh manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Monday, December 31, 2012

Penghujung Tahun 2012

Hari ini 31 Desember 2012, jam 02.18 PM

Gue buat postingan ini buat menutup arsip blog tahun 2012, dan besok akan diganti dengan tahun 2013. Yippee~
Ga terlalu banyak perubahan yang gue rasakan di tahun ini, masih dengan tugas kuliah, temen-temen, geng rempong, keluarga, dan hal-hal lain yang biasa gue lakuin di tahun sebelumnya.

Eh bentar, ada deh.
Satu hal yang baru pertama kali gue alami seumur hidup gue. Nonton SS4. Ketemu sama oppadeul untuk pertama kali nya, Kyaaa~

 

(c)2009 Infinitely World. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger