1. TUGAS KOPERASI
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal
94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
2. WEWENANG
KOPERASI
- Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
3. TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1. Pengurus
bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
3. Pengelola
bertanggumg jawab kepada pengurus
4. Hubungan
antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
4. ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
A. Pengertian
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para
anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi
dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat
organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar
koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya
organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran
dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Sedangkan
Anggaran Rumah Tangga menjalankan ketentuan-ketentuan dari Anggaran Dasar.
B. Isi AD/ART
Isi
anggaran dasar dapat diklasifikasikan dlam beberapa kategori berikut ini:
a)
perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur
dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.
b)
Perihal ynag ditetapkan secara lengkap
dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c)
Perihal yang menurut ketentuan
UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus
mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman
anggota, dan sebagainya.
d)
Perihal perhimpunan koperasi yang
boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
1) Isi AD/ART yang Diperlukan
a)
Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana
koperasi itu mengadakan transaksi usahanya.
b)
Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana
kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan
rekeningnya dipelihara.
c)
Tujuan koperasi. Para anggota harus
mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka
ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi,
dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
d)
Daerah kerja, yaitu derah geografis
dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
e)
Syarat-syarat masuk-keluar anggota.
Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh
pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif
pemberhentian anggota.
f)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban
anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah
ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang
lebih terperinci.
g)
Undangan rapat umum dan keputusan
h)
Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
i)
Ketentuan mengenai pembagian
keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap
tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan
pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
j)
Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
2)
Isi
Tambahan AD/ART
Anggaran
dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal
yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika
dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:
a) pembatasan
lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu
b) afiliasi
koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
c) Izin
untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu
usaha itu.
d) Syarat-syarat
mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam
rapat umum.
e) Ketentuan-ketentuan
untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang
menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang
erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
5. PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
·
AD/ART koperasi
disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh
anggotauntuk menegubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
·
AD/ART dibahas
dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi
koperasi yang baru berdiri) atau pada rapat pengesahan Perubahan AD/ART ( bagi
koperasi yang telah berdiri)
·
Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut
ini harus diperhatikan.
Isi atau
materiyang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentinganekonomi anggota yang bersangkutan.
·
Setiap ketentuan
yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh
para anggota, Pengurus,Pengawas, dan Pengelola koperasi.
·
Mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atu
materi yang dituangkan dalam anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan
oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART
koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan Koperasi sekaligusdapat
menyusun, menyemangati, dan menyetujui isi ART.
·
Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan
kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat
pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk
mendatanginya Anggaran Dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh
pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum.
6.
TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi. Ia
terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana,
karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi 3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai.[Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu
perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama
Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula
undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa
itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan
tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan
awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga
pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat
itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan
keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di
Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang
kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga
sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang
dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada
tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan
Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi
seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada
Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai
dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun
1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep
pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian
rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia,
sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan
makmur yang demokratis;
b)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi,
dan;
c)
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif
Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan
untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin
bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi
yang sebenarnya (Sularso 1988).
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1) Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2) a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3) Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai
kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia
pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg
letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi,
maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil
menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam
wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam
uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin
penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah
menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan
jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan
pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V
masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi
mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan
4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis
lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk
mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan
efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas
kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan
dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti
melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
7.
PRINSIP KOPERASI
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip
prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
8.
BENTUK DAN KEDUDUKAN
- Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
9.
PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
10.
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
- Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
11.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
- Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
12.
ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah elemen atau unsur yang merupakan satu kesatuan yang
utuh yang saling membutuhkan, saling ketergantungan, saling bekerja sama, dan
saling keterkaitan agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Adapun unsur
dan elemen itu adalah:1. Input
Input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk dapat terjadinya ouput.
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan). Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas.
2. Proses
Proses adalah bagaimana mengelola dan mengatur input sebagai fungsi objek manajemen melalui planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan) sehingga menghasilkan output yang bagus.
3. Output
Output adalah implementasi (hasil) daripada proses
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas
Model-Model Manajemen Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan
manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur
manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang
unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen
koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya
:
A.
Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus
dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus
melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan
kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi
sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat
mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang
lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat
rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana
yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
B. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan
kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki
manajemen, dan
Referensi:
No comments:
Post a Comment