Secara harfiah, waralaba berarti “hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan”. Dalam bahasa Prancis waralaba bermakna kejujuran atau kebebasan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu produk di suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di tentukan.
Macam waralaba yang umum saat ini adalah “bisnis format waralaba”. Dalam transaksi semacam ini, pemberi lisensi waralaba telah mengembangkan produk atau jasa dan keseluruhan sistem distribusi/pengantaran serta pemasaran produk atau jasa tersebut. Terkadang, jasa pelayanan komponen barang atau jasa juga ditambahkan dalam sistem tersebut.
Saat ini, sistem waralaba yang berkembang pesat di negara-negara indrustri maju adalah waralaba retail maupun waralaba rumah makan siap saji. Begitupun dengan di negara berkembang seperti Indonesia, waralaba ritail seperti Alfamart, Indomart, Circle K, Yomart, mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :
1. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
2. Penerima waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
3. Pengertian waralaba menurut Asosiasi Franchise Indonesia :
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”. (wikipedia indonesia)
Adapun yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam arti waralaba tersebut di atas adalah meliputi antara lain : Merek, Nama Dagang, Logo, Desain, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Paten. Selanjutnya, yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya : sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
Istilah-istilah dalam Waralaba:
1. Penanda/Tanda Waralaba : Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut walaupun proses produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta. Tentunya, penanda waralaba di suatu format bisnis ini adalah merek dagang produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis tersebut.
2.Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Adalah perjanjian yang mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini adalah perjanjian yang seringkali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan lain, misalnya perjanjian retail suatu produk, perjanjian untuk memasok komponen, perjanjian iklan dan sebagainya. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, dan di Indonesia di buat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
3.Pemegang utama lisensi waralaba (Master Franchisee)
Pemegang utama lisensi waralaba berhak untuk mengoperasikan waralaba tersebut di suatu wilayah yang luas cakupannya (misalnya di Indonesia). Umumnya, dimungkinkan membuka dan mengoperasikan gerai-gerai waralaba di daerah tersebut sebelum mulai menunjuk penerima waralaba lain sebagai sub-kontraktor (sub-franchisees). Di Asia, pemegang utama lisensi waralaba ini seringkali datang dari kalangan bisnis domestik yang memiliki koneksi politik yang baik dengan penguasa dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis skala besar dengan dukungan modal yang kuat.
Jenis Waralaba :
Waralaba dibagi menjadi dua :
1. Waralaba Luar Negeri : Cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di seluruh dunia, dan cenderung lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri : pilihan investasi bagi orang-orang yang ingin cepat jadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup namun dengan harga yang lebih terjangkau.
Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya. Selain itu penerima waralaba akan mempercayai sistem waralaba yang ditawarkan, karena pemilik waralaba memiliki merek dagang yang terdaftar.
Waralaba Alfamart
Waralaba Alfamart adalah salah satu waralaba tanah air yang sukses luar biasa hampir disetiap sudut jalan bahkan didalam komplek perumahan manapun, waralaba Alfamart dapat dengan mudah kita temui waralaba alfamart. Alfamart adalah usaha yang dimiliki dan dioperasionalkan berdasarkan kesepakatan waralaba dari PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk,selaku pemegang merek Alfamart dengan motto “Belanja Puas,Harga Pas” . Model bisnisnya adalah menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan lokasinyapun sangat mudah dijangkau .
Alfamart didirikan pada tanggal 18 Oktober 1999 dan pada saat itu sebagai unit usaha dari ritel group Sampoerna dan waktu itu masih menggunakan nama Alfa minimarket. Memasuki tahun 2003 nama Alfa minimarket berubah menjadi Alfamart hingga sekarang .
pada tahun 2006 Alfamart telah mendapatkan ISO 9001:2000 berkat pengalaman dan kerja keras seluruh karyawan dan manajemen Alfamart maka Alfamart menjadi salah satu raksasa bisnis waralaba di tanah air dan berbagai award pun telah diraihnya seperti Super Brand dari IBBA (Indonesia’s Best Brand Award) hingga World Of Mouth Award. Yang paling signifikan berada paada posisi Store Equity Index dari Nielsen selama tiga tahun berturut turut tentunya ini sungguh membanggakan bagi semua, terutama IFBM sebagai konsultan franchise yang menjadi konsultan waralaba Alfamart.
Keuntungan Bermitra dengan Alfamart:
1. Survey lokasi detail dan perencanaan desain toko.
2. Target pasar jelas.
3. Seleksiproduk berkualitas dengan standar Alfamart.
4. Supply barang dagangan 100% dari Alfamart.
5. Bantuan seleksi dan pelatihan karyawan oleh Alfamart.
6. Paket sistem dan administrasi keuangan toko Alfamart.
7. Promosi dan pemmbukaan toko.
8. Panduan, bimbingan operasional, supervisi dan konsultasi selama 5 tahun.
9. Tergabung bersama jaringan Alfamart.
Syarat Menjadi Terwaralaba:
1. Perorangan/ Badan Usaha (Koperasi, CV, PT, dll)
2. Warga Negara Indonesia.
3. Sudah atau akan mempunyai lokasi tempat usaha dengan luas 80m2 (di luar gudang & tempat tinggal karyawan).
4. Memenuhi persyaratan perijinan.
5. Mempunyai area yang cukup.
6. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Royalti Fee
Penjualan Bersih | Persentase |
Rp. 0 s/d Rp. 75.000.000. | 0 % |
Rp. 75.000.000. s/d Rp. 100.000.000. | 2 % |
Rp. 100.000.000. s/d Rp. 150.000.000. | 2.5 % |
> Rp. 150.000.000. | 3 % |
Perkiraan Biaya Investasi Awal
Sebagai gambaran mungkin bisa dijelaskan melalui illustrasi berikut ini:
Tipe Toko | Item | Luas Toko | Invest/Sewa* | Total |
36 Rak | 3.000 | 90 m² | 300 juta /125 juta | Rp. 425 juta |
45 Rak | 3.500 | 90-150 m² | 330 juta /150 juta | Rp. 480 juta |
54 Rak | 4.000 | > 150 m² | 380 juta /175 juta | Rp. 555 juta |
Keterangan:
* Jika lokasi sewa
Contoh Perincian Perkiraan Biaya Investasi
Rincian | Biaya |
1. Franchise Fee (biaya waralaba) selama 5 tahun 2. Renovasi sipil & listrik (mechanical & electrical) 3. Perijinan 4. Perlengkapan toko & AC (Air Conditioner) 5. Komputerisasi 6. Promosi & pembukaan toko 7. Shop sign & Single pole | Rp. 45.000.000,- Rp. 120.000.000,- Rp. 15.000.000,- Rp. 70.000.000,- Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,- Rp. 10.000.000,- |
Total : | Rp. 300.000.000,- |
Bisnis Waralaba Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bisnis waralaba menimbulkan social effect dan social benefit dalam pembangunan ekonomi rakyat. Berikut ini akan kita coba uraikan dampak dimaksud secara terperinci guna menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sebagai penentu kebijakan. Uraian ini juga bermanfaat bagi pengusaha sebagai decision maker dalam memilih jenis bisnis yang akan dijalankan agar dapat memberikan keuntungan yang sesuai dengan target dari usaha itu sendiri. Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat pada setiap kebijakannya selalu memberikan fasilitas dan motivasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya melalui berbagai usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan mereka. Bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat mengingat bisnis ini mempunyai keunggulan dalam membangkitkan kegairahan perekonomiaan rakyat .
Oleh sebab itu, pemerintah harus selalu berupaya untuk mendorong masyarakat untuk ambil bagian dalam bisnis waralaba tersebut sehingga mereka bisa lebih terberdayakan, yang pada gilirannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan. Sejalan dengan itu bagaimana upaya membangun dan menumbuh-kembangkan sistem waralaba yang asli hasil inovasi teknologi dalam negeri agar multiplier pendapatan maupun tenaga kerja seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak.
Bisnis waralaba mempunyai prospek bisnis bagi pengusaha yang berskala kecil sampai menengah yang didominasi oleh rakyat pada umumnya. Hal ini karena bisnis waralaba sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar, mensinergikan perkembangan pengusaha besar melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah. Sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.
Pengusaha kecil—dengan segala keterbatasan yang dimilikinya—diharapkan mampu memanfaatkan sistem waralaba dalam mengembangkan usahanya terutama sebagai penerima waralaba (franchisee). Hal ini disebabkan:
1. Franchisee mendapat pelatihan khusus yang telah terstruktur dari pihak franchisor untuk mengatasi kendala pengetahuan yang mereka miliki. Di samping itu, franchisee dapat memanfaatkan pengalaman, organisasi dan manajemen kantor franchisor; walaupun dia tetap mandiri dalam menjalankan bisnisnya sendiri.
2. Franchisee akan mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan bila mereka mencoba menjalankan bisnis sejenis secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena franchisor tidak lagi memperhitungkan biaya-biaya percobaan yang telah dilakukannya.
3. Franchisee mendapat keuntungan untangible dengan resiko yang lebih rendah karena produk yang dihasilkannya sudah mempunyai nama dalam pandangan pikiran konsumen. Di samping itu, franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merk dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.
4. Franchisee dapat memanfaatkan hasil penelitian & pengembangan franchisor dalam memperbaiki bisnis sehingga bisnis tersebut tetap konpetitif terutama dalam pemilihan lokasi yang menguntungkan karena kesuksesan bisnis waralaba sangat ditentukan oleh pemilihan lokasi yang tepat dan strategis sehingga memiliki peluang pasar yang bagus.
Berdasarkan hal tersebut di atas bisnis waralaba merupakan peluang yang sangat menjanjikan bagi pengusaha yang mempunyai keterbatasan, baik modal maupun manajemen pengelolaan, untuk mengembangkan usahanya. Walaupun bisnis waralaba sangat menjanjikan, akan tetapi setiap usaha bisnis selalu mempunyai potensi resiko. Oleh karena itu pengelolaan bisnis secara profesional merupakan tuntutan persyaratan untuk keberhasilan. Untuk itu diperlukan pemikiran yang cermat untuk mengambil keputusan untuk terjun dalam bisnis waralaba. Untuk memilih bentuk dan jenis waralaba yang akan dibeli, harus memperhatikan manajemen, prosedur, etika dan filosofi dari waralaba yang ingin dipilih. Misalnya, bagamana jaringan waralaba dimulai, seberapa luas jaringan waralaba, apakah waralaba tersebut sudah mapan di pasar atau sedang tumbuh, investasi seperti apa yang dibutuhkan, dan banyak lagi faktor yang harus dipertimbangkan.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam usaha pemberberdayaan ekonomi rakyat yang diakibatkan oleh menjamurnya bisnis ritel yang modern ini akan mematikan usaha lokal yang bermodal kecil. Persaingan yang tidak seimbang ini secara langsung mematikan peluang usaha masyarakat kecil, dan pengusaha kecil didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar sendiri sebagai penyaluran atas hasil produksinya.
Persaingan usaha antara pemilik modal besar (dalam hal ini franchisor), khususnya di kota-kota kecil Indonesia secara tidak langsung telah mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat kelas bawah. Persaingan yang timpang ini lambat laun mematikan pasar tradisional yang telah ada dan menggiring masyarakat untuk merubah kebiasan dalam memperoleh setiap kebutuhannya. Peralihan ini menyebabkan struktur hubungan sosiologis masyarakat melalui interaksi secara langsung berkurang drastis.
Penyediaan akses terhadap barang langsung dari produsen sekarang ini hanya terbatas pada pemilik modal besar yang diwakili korporasi tentunya melalui toko retail waralaba. Pemilik modal perorangan, yaitu padagang di pasar yang memiliki toko kelontong, harus melewati jalur distribusi yang panjang untuk mendapatkan barang dari produsen. Hal ini menyebabkan tingginya harga yang didapat pemilik toko kelontong dan berbanding terbalik dengan toko retail waralaba.
Akhirnya, untuk menyelaraskan antara social benefit dan social cost yang ditimbulkan oleh semakin maraknya bisnis waralaba, pemerintah sebagai regulator seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan kedua pihak tersebut. Peran itu dilakuan melalui kebijakan-kebijakan proteksionis terhadap usaha kecil perseorangan serta membatasi ruang gerak toko retail waralaba di beberapa daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan berdasarkan populasi suatu daerah. Misalnya dengan memberikan pembatasan jumlah jenis usaha yang satu perusahaan sejenis dalam satu daerah. Contohnya, di suatu kecamatan hanya boleh ada satu toko retail waralaba yang satu perusahaan. Itu pun dengan penentuan jarak dari satu toko retail waralaba ke toko retail warlaba lainnya.
Source:
http://umum.kompasiana.com
http://www.konsultanwaralaba.com
http://informasi-waralaba.blogspot.com
http://inspirasitabloid.wordpress.com
Hi sahabat alfamart.. terima kasih untuk informasinya
ReplyDeleteuntk info tntng Alfamart.. silahkan akses link diberikut :
Website :
www.alfamartku.com
FB :
http://www.facebook.com/alfamartku
Twitter :
http://twitter.com/alfamartku
Flickr :
http://www.flickr.com/photos/alfamartku
Youtube :
http://www.youtube.com/user/thealfamart
Ikuti Kuisnya menangkan hadiahnya thx
TERIMA URUS PEMESANAN MATERIAL PLAT KALENG NOMOR KENDARAAN DI SAMSAT. UNTUK PLAT RUSAK JATUH ATAU HILANG. SMS 083808180813 / PIN BBM 2B5F88C7.
ReplyDelete